24/09/16

Belajar Pajak Sebelum Menjadi Wajib Pajak

Pada saat sedang rame-ramenya orang membahas Tax Amnesty, ada teman petani bertanya, “Apakah petani juga harus bayar pajak?”.

Petani dengan peredaran brutto (omzet) kurang dari 4,8 milyar per tahun masuk dalam kelompok Wajib Pajak (WP) yang terkena Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2013. Setiap bulan wajib setor pajak sebesar 1% dari omset per bulan.
 
PPh tidak sama dengan Pajak Kekayaan
Tapi awal September lalu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa orang yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Realitanya, punya NPWP memang membuat saya sering kerepotan. Salah menghitung pajak, Ditjen Pajak (DJP) kirim surat, minta klarifikasi. Keliru ngisi SPT tahunan, dapat surat lagi. Tapi sejauh ini semua surat panggilan selesai hanya dengan klarifikasi, karena kesalahan yang saya lakukan memang hanya sepele.

Meskipun repot dan dulu sering mengeluh, tapi belakangan saya justru merasa beruntung punya NPWP sejak penghasilan saya masih di bawah PTKP dan belum punya harta apa-apa. Semua kesalahan yang saya lakukan pada saat awal punya NPWP dan belum paham pajak tidak berakibat fatal, dan saya punya kesempatan belajar pajak seiring dengan bertambahnya penghasilan.

PP nomer 46 tahun 2013 memang terasa agak berat, karena kewajiban setor 1% dari peredaran brutto tidak mengenal kerugian. Berapapun uang yang kita terima dari pihak pembeli barang atau jasa, langsung terhutang pajak 1%, tidak perduli atas penyerahan barang atau jasa itu kita mendapat untung atau bahkan rugi.

Tapi sekarang kita punya kelonggaran. Selama penghasilan masih di bawah Rp 4,5 juta per bulan, kita belum wajib setor Pajak Penghasilan (PPh) yang 1% itu. Bahkan boleh tidak memiliki NPWP.

Lalu apa keuntungan yang kita dapat seandainya menjadi WP? Keuntungan secara langsung TIDAK ADA. Bayar pajak adalah konsekuensi bagi setiap orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Kecuali kita memang punya niat selamanya hidup miskin, pada suatu saat nanti kita pasti akan berurusan dengan PPh.

Bagi karyawan, urusan PPh sangat sederhana, tapi tidak bagi pengusaha - termasuk petani, peternak dan nelayan. Tingkat kesulitan mengurus PPh berbanding lurus dengan perkembangan usaha.

Seandainya kita tidak tertib pajak mulai dari awal menjadi pengusaha, suatu saat kelak akan ketemu masalah yang langsung menjadi ruwet akibat akumulasi dari kesalahan-kesalahan kecil yang tidak sengaja kita lakukan sebelumnya.

Bagi teman-teman yang penghasilannya masih di bawah PTKP, mulailah belajar pajak sedini mungkin, supaya bila saat wajib punya NPWP tiba, tidak perlu kelabakan menyembunyikan harta dan penghasilan yang terlanjur gede tapi masih terhutang PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar