Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

15/10/16

Masih Tentang Pajak

Tiga hari belakangan saya menerima beberapa pertanyaan dari teman-teman, “nGapain ikut brevet pajak lagi?”.


Tahun 2010 atau 2011 - lupa, saya memang pernah ikut brevet. Tapi karena ikutnya setengah terpaksa, jadi banyak materi yang tidak nyangkut di otak. Sekarang diulang belajar lagi, dan alhamdulillah, sampai hari ke 6 lewat, yang nyangkut jauh lebih banyak.

Banyak yang nyangka saya takut pajak. Betul. Saya tidak akan berlagak sok jagoan, gegabah merasa bisa menghindari sanksi pajak segampang membalik telapak tangan.

Resiko pajak mirip dengan resiko yang dihadapi oleh orang yang main-main listrik. Bagi yang paham hukum listrik dan membekali diri dengan perlengkapan yang memadai, bakal aman-aman saja. Sementara yang tidak paham hukum listrik, lalu utak-atik peralatan listrik hanya dengan modal nekad, bakal menanggung resiko besar.

Resikonya sebanding dengan tegangan listrik yang diobok-obok. Semakin tinggi tegangannya, resiko celaka juga menjadi lebih besar.

Bagi pegawai yang tidak punya penghasilan di luar upah, resiko pajak cuma sebatas pada jumlah penghasilan yang diterima sebagai upah kerja, tapi bagi non pegawai, termasuk petani, resiko pajak berbanding lurus dengan arus uang yang numpang lewat dalam transaksi sehari-hari.

Saya sebut “arus uang yang numpang lewat”, bukan penghasilan, karena menurut PP nomer 46 tahun 2013, berapapun omset usaha non pegawai, selama kurang dari 4,8 Milyar setahun, terhutang Pajak Panghasilan (PPh) sebesar 1% dari omset bruttonya.

Dirjen Pajak pernah ngomong, “orang dengan penghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan boleh tidak punya NPWP”, berati tidak wajib bayar pajak. Tapi kalau dikaitkan dengan PP 46/2013, cuma para karyawan saja yang diuntungkan.

Sejak Peraturan Pemerintah itu berlaku, penghasilan non pegawai dengan omset brutto kurang dari 4,8 Milyar pertahun tidak bisa dihitung lagi. Parameter yang ada cuma omset/ peredaran usaha brutto.

Saya mengumpulkan laba kotor rupiah demi rupiah yang nilainya tidak lebih dari 3 persen dari peredaran bruttonya. Karena omset kemudian dipaksakan dianggap sebagai penghasilan, maka bayar pajak 1% dari omset bisa membuat sakit gigi saya langsung gak kerasa lagi, saking puyengnya.

Oke, yang mau ngamuk atau maki-maki pemerintah, silahkan muring dulu. Tapi ingat, sumpah serapah tidak menyelesaikan masalah. Tukang PLN tidak menghindari resiko mati tersengat listrik menggunakan sumpah serapah. Kita butuh solusi riil, supaya tidak menjadi korban konyol.

Celakanya, cuma ada dua solusi, dan yang pertama pasti banyak yang tidak suka.

Karena pajak berkaitan dengan penghasilan, maka supaya tidak berurusan dengan pajak, satu satunya cara cuma menghindari punya penghasilan.

Nah, kan, ada yang nuduh saya ngawur. 

Realitanya, bagi yang tetap pengin punya penghasilan, apalagi pengin kaya, sampai kapanpun tidak bakal bisa mengindar dari ketentuan undang-undang pajak.

Silahkan maki-maki saya, silahkan nyumpahin pemerintah, silahkan ngamuk, tapi gak bakal ngaruh. SATU-SATUNYA SOLUSI supaya tidak jadi korban konyol hanya dengan memahami peraturan pajak.

Masih tidak suka dengan solusi ke dua? Apa boleh buat, saya hanya bisa turut berduka cita, karena tidak ada cara lain.

24/09/16

Belajar Pajak Sebelum Menjadi Wajib Pajak

Pada saat sedang rame-ramenya orang membahas Tax Amnesty, ada teman petani bertanya, “Apakah petani juga harus bayar pajak?”.

Petani dengan peredaran brutto (omzet) kurang dari 4,8 milyar per tahun masuk dalam kelompok Wajib Pajak (WP) yang terkena Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2013. Setiap bulan wajib setor pajak sebesar 1% dari omset per bulan.
 
PPh tidak sama dengan Pajak Kekayaan
Tapi awal September lalu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa orang yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Realitanya, punya NPWP memang membuat saya sering kerepotan. Salah menghitung pajak, Ditjen Pajak (DJP) kirim surat, minta klarifikasi. Keliru ngisi SPT tahunan, dapat surat lagi. Tapi sejauh ini semua surat panggilan selesai hanya dengan klarifikasi, karena kesalahan yang saya lakukan memang hanya sepele.

Meskipun repot dan dulu sering mengeluh, tapi belakangan saya justru merasa beruntung punya NPWP sejak penghasilan saya masih di bawah PTKP dan belum punya harta apa-apa. Semua kesalahan yang saya lakukan pada saat awal punya NPWP dan belum paham pajak tidak berakibat fatal, dan saya punya kesempatan belajar pajak seiring dengan bertambahnya penghasilan.

PP nomer 46 tahun 2013 memang terasa agak berat, karena kewajiban setor 1% dari peredaran brutto tidak mengenal kerugian. Berapapun uang yang kita terima dari pihak pembeli barang atau jasa, langsung terhutang pajak 1%, tidak perduli atas penyerahan barang atau jasa itu kita mendapat untung atau bahkan rugi.

Tapi sekarang kita punya kelonggaran. Selama penghasilan masih di bawah Rp 4,5 juta per bulan, kita belum wajib setor Pajak Penghasilan (PPh) yang 1% itu. Bahkan boleh tidak memiliki NPWP.

Lalu apa keuntungan yang kita dapat seandainya menjadi WP? Keuntungan secara langsung TIDAK ADA. Bayar pajak adalah konsekuensi bagi setiap orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Kecuali kita memang punya niat selamanya hidup miskin, pada suatu saat nanti kita pasti akan berurusan dengan PPh.

Bagi karyawan, urusan PPh sangat sederhana, tapi tidak bagi pengusaha - termasuk petani, peternak dan nelayan. Tingkat kesulitan mengurus PPh berbanding lurus dengan perkembangan usaha.

Seandainya kita tidak tertib pajak mulai dari awal menjadi pengusaha, suatu saat kelak akan ketemu masalah yang langsung menjadi ruwet akibat akumulasi dari kesalahan-kesalahan kecil yang tidak sengaja kita lakukan sebelumnya.

Bagi teman-teman yang penghasilannya masih di bawah PTKP, mulailah belajar pajak sedini mungkin, supaya bila saat wajib punya NPWP tiba, tidak perlu kelabakan menyembunyikan harta dan penghasilan yang terlanjur gede tapi masih terhutang PPh.